Hehehe..keasyiiikan buka FB, jadi ga sempet liat2 peraturan baru mengenai import...eh ternyata tgl 11 Juni kemarin udah keluar lagi peraturan baru mengenai Import Besi dan baja...mau tahuuu?
bingung juga ma pemerintah neh...belum ada 1 tahun perturan udah berubah2 terus...tanya kenapa...oke buat yg mau tahu bisa download langsung di Webnya DEPDAG atau bisa langsung click disini
nanti lihat dibawahnya ada pilihan untuk download..., oke, I just want to share
This Blog for Share, comment, and fun. Lets enjoy Sob...
Showing posts with label Eksport-Import. Show all posts
Showing posts with label Eksport-Import. Show all posts
Wednesday, June 24, 2009
Monday, December 15, 2008
PERMENDAG NO. 44
PERMENDAG NO. 44, jadi isu yg lumayan hangat dikalangan yang bergerak di Eksport import neh, hari ini ada perubahan lagi mengenai tgl efektif diberlakukannya, semula menurut Skep diberlakukan Tgl. 15 Desember, dan hari kemarin dirubah menjadi Februari 2009, sekarang ada perubahan lagi efektifnya tetapi untuk 1 produk yaitu Garment yaitu efektif tgl 1 Januaty 2009, untuk yg lainnya tetap Tgl 1 Februari 2009. jadi bagi para Sobat Muda yg belum dapat Ijin IT, tetapi mau import 4 macam brg tsb selain Garment, masih ada kesempatan tuh.
OK, semoga bermanfaat
OK, semoga bermanfaat
Tuesday, December 9, 2008
Contoh Ijin IT-PT

SEHUBUNGAN DENGAN PERMENDAG 44/M-DAG/PER/10/2008 lihat & download disini, Bahwa Importir yang termasuk barang Importnya dalam peraturan tsb, harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan ijin, akhirnya dengan melalui syarat/penantian yg cukup akhirnya salah satu perusahaan yg kita urus mendapatkan ijin IT Elektronika
disebelah ini adalah contoh Ijin IT-PT (Importir Terdaftar Produk Tertentu), click gambar untuk memperbesar gambar.
Tuesday, December 2, 2008
Istilah dalam Bill Of Lading
Seperti biasa, setelah saya lihat ada beberapa yg mencari di google mengenai Istilah dalm Bill of Lading, berikut ini saya tulis dengan pengertian yg sy tau aja ya, kalau salah uppps...sorry, kasih tahu ya,
Tak sambung lagi lain kali, semoga bermanfaat :D
coba baca yg ini juga :
1. Istilah-istilah Eksport-import
2. Tips import tanpa bea masuk :D
Bill of Lading ---- coba cari pengertiannya di sini
Booking No: adalah No pada saat shipper(eksportir) booking ctr.
Shipper : adalah Nama Pengirim barang (atau biasa juga disebut exportir)
Consignee : Nama Penerima Barang (Importir)
Notify Party : Alamat Pengiriman Barang (Kebanyakan antara nama Consignee & Notify sama, tp kadang juga berlainan)
Vessel / Voyage : Nama Kapal pengangkut barang biasanya diikuti dengan No. Voyage kapal.
Port Of Loading : Pelabuhan Muat barang (Pelabuhan asal barang)
Port of Destination : Pelabuhan Tujuan Barang (Pelabuhan akhir barang)
FOB : Free On Board ( Barang diterima diatas Kapal) artinya harga dalam Invoice sudah termasuk biaya Barang sampai di atas Kapal tidak termasuk biaya freight
CIF : Cost Insurance Freight, yaitu Harga Barang sudah termasuk biaya Freight (Pengapalan) dan biaya asuransi
C & F : Cost & Freight yaitu Harga barang Sudah termasuk biaya pengapalan(freight) tetapi tidak termasuk biaya asuransi
ETD : Estimate Date of Departure ( estimasi waktu keberangkatan Kapal)
ETA : Estimate Date of Arrival ( estimasi waktu Kedatangan Kapal)
Tak sambung lagi lain kali, semoga bermanfaat :D
coba baca yg ini juga :
1. Istilah-istilah Eksport-import
2. Tips import tanpa bea masuk :D
Monday, November 17, 2008
Penutupan pelabuhan liar tunggu rekomendasi adpel
Pemerintah Indonesia akan menutup sebagian besar Pelabuhan2 liar di Indonesia.
Bagaimana menurut anda?, ada yg bersyukur dan juga pasti ada yang pusing neh :D
silahkan disimak deh artikel yang saya kutip dari Bisnis Indonesia
Source : http//web[dot]bisnis[dot]com
Bagaimana menurut anda?, ada yg bersyukur dan juga pasti ada yang pusing neh :D
silahkan disimak deh artikel yang saya kutip dari Bisnis Indonesia
JAKARTA:
Pemerintah meminta sejumlah administrator pelabuhan (adpel) untuk merekomendasikan pelabuhan liar yang harus ditutup karena diduga menjadi pintu masuk barang selundupan dari luar negeri.
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan sejauh ini telah diidentifikasi sekitar 46 pelabuhan yang beroperasi tanpa izin, sebagian besar di antaranya berada di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Batam.
"Ada sekitar 46 pelabuhan liar yang sudah diidentifikasi, tetapi belum ada yang ditutup. Kami masih menunggu rekomendasi administrator pelabuhan [adpel] kepada Dirjen Perhubungan Laut, pelabuhan mana saja yang dikatakan liar dan harus ditutup," ujarnya kemarin.
Menhub mengatakan hal itu di sela-sela pelantikan Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo. Jusman mengakui pemilihan mantan staf ahli tingkat III Panglima TNI bidang Intekmil itu menjadi Dirjen Perhubungan Laut tidak terlepas dari kepentingan regulator untuk mewujudkan badan independen penjaga pantai.
Jusman memaparkan sejumlah Adpel, yakni Adpel Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar telah diinstruksikan untuk mendata jumlah pelabuhan liar di wilayahnya.
Menhub menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap operasional pelabuhan liar, tetapi pelabuhan milik pemerintah daerah (pemda) setempat memerlukan banyak pertimbangan sebelum ditutup.
"Pelabuhan yang dikelola pemda itu kan sudah mengeluarkan investasi. Jadi, kami harus pertimbangkan pengorbanan pemda dalam membangun pelabuhan tersebut," katanya.
Adpel Belawan Jimmy Nikijuluw mengatakan pihaknya siap menutup sejumlah pelabuhan liar di wilayah itu, tetapi masih menunggu waktu yang tepat. "Pasti akan ada [pelabuhan liar] yang ditutup," tegasnya.
Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo mengatakan penertiban pelabuhan liar merupakan agenda utama pemerintah dan saat ini masih terus dilakukan pengumpulan data yang paling akurat terkait dengan keberadaan pelabuhan liar. "Secepatnya akan ada aksi." Penertiban pelabuhan liar mulai muncul merespons keluhan Ditjen Bea dan Cukai yang mengindikasikan negara mengalami kerugian akibat penyelundupan barang impor yang melalui ratusan pelabuhan liar.
Menhub menegaskan penutupan pelabuhan harus memiliki alasan yang kuat, seperti terbukti menjadi tempat penyelundupan atau impor ilegal. Dalam hal ini, paparnya, Dephub akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu jika menemukan adanya pelabuhan liar milik pemda.
Pada bulan lalu, Ditjen Bea dan Cukai menginformasikan lokasi pelabuhan liar kebanyakan berada di Kepulauan Riau, baik di Batam, Bintan, maupun Tanjung Balai Karimun. "Bea dan Cukai menyebutkan ratusan, kemudian diralat hanya 46 pelabuhan," kata Jusman.
Di sisi lain, Dephub menilai pelabuhan yang rawan penyelundupan di Indonesia adalah Tanjung Priok Jakarta, Belawan Medan, Batu Ampar Batam, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, dan Makassar.
Khusus di Batam, kata Menhub, ada beberapa pelabuhan seperti Batu Ampar dan beberapa pelabuhan khusus, biasanya terkait dengan perusahaan tertentu seperti untuk docking, pelabuhan BBM, dan pelabuhan batu bara.
Dirjen Bea dan Cukai Anwar Supriadi menyebutkan terdapat puluhan pelabuhan tikus di sekitar Batam yang menjadi pusat aksi penyelundupan. Akibat penyelundupan itu, negara dirugikan hingga Rp60 miliar per tahun. (Bisnis, 28 Oktober)
Menurut dia, kerugian itu berasal dari sejumlah komoditas strategis dari luar negeri yang masuk melalui pelabuhan rakyat tidak berizin tanpa membayar bea masuk. (Junaidi Halik) (fita.indah@bisnis[dot]co[dot]id)
Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia
Source : http//web[dot]bisnis[dot]com
Wednesday, November 5, 2008
Peraturan terbaru Impor PERMENDAG NO: 44/M-DAG/PER/10/2008
Perhatian, Perhatian , para sobat muda yang bergerak di bidang Ekspor/Impor, ada peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang Ketentuan Import Produk Tertentu yang mencakup 5 macam Produk yaitu : Electronik, Pakaian jadi, Mainan Anak-anak, alas kaki dan Produk makanan & minuman tertanggal 31 Oktober 2008.
dan Peraturan ini akan efektif di berlakukan mulai tgl. 15 Desember 2008 sampai dengan Thn 2010
Kalau mau tahu barang apa saja yg termasuk produk tertentu bisa cari Keputusan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/10/2008
atau klick DOWNLOAD atau disini,
untuk contoh Surat Ijin yg dikeluarkan DEP DAG bisa lihak disini
semoga bermanfaat
dan Peraturan ini akan efektif di berlakukan mulai tgl. 15 Desember 2008 sampai dengan Thn 2010
Kalau mau tahu barang apa saja yg termasuk produk tertentu bisa cari Keputusan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/10/2008
atau klick DOWNLOAD atau disini,
untuk contoh Surat Ijin yg dikeluarkan DEP DAG bisa lihak disini
semoga bermanfaat
Monday, September 1, 2008
ISTILAH dalam Ekspor - Impor
ISTILAH2 DALAM EKSPOR-IMPOR
Aku coba buat daftar ISTILAH yg berkaitan dengan ekspor impor nih. tp sekali lagi kalo ada pengertian yg salah, tlg diberitahu, krn ini Saya ambil dari berbagai sumber dan sebagian pengertian yang Sy tahu, tolong diberi comment saja.
pokoknya begitu ketemu atau saya ada inget istilah yang baru akan selalu Saya update ,Insya Allah nanti bisa sy jadikan kamus.
baca yg ini juga :
1. istilah dalam bill of lading
2. Tips Import tanpa kena bea masuk :D
Aku coba buat daftar ISTILAH yg berkaitan dengan ekspor impor nih. tp sekali lagi kalo ada pengertian yg salah, tlg diberitahu, krn ini Saya ambil dari berbagai sumber dan sebagian pengertian yang Sy tahu, tolong diberi comment saja.
pokoknya begitu ketemu atau saya ada inget istilah yang baru akan selalu Saya update ,Insya Allah nanti bisa sy jadikan kamus.
AcFTA : Asean-China Free Trade Area, Tarif Bea Masuk ASEAN-China FTA adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari China dan/atau negara ASEAN lainnya yang dilengkapi dengan Formulir-E (Certificate of Origin). Dalam rangka kerjasama perdagangan ASEAN-China disepakati untuk menurunkan tarif bea masuk secara bertahap dalam tiga kategori, yaitu Early Harvest Package, Normal Track dan Sensitive Track.
Air Way Bill : Pengertiannya hampir sama dengan Bill of Lading, tp Surat ini yang mengeluarkan dari Perusahaan Air Cargo (Mas Kapai Penerbangan)ini juga ada MWAB (Master Air Way Bill) dan HAWB (House Air Wayy Bill).
API : Angka Pengenal Importir, yaitu sebagai tanda pengenal importir yang merupakan salah satu dokumen sebagai persyaratan suatu perusahaan untuk dapat melakukan Impor. surat ini yg mengeluarkan Departemen Perdagangan. API terbagi 2: Angka Pengenal Importir Umum dan Angka Pengenal Importir Produsen
Bill of lading : Surat yang dikeluarkan maskapai pelayaran yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang dari pengirim untuk diangkut sampai ke pelabuhan tujuan dan diserahkan kepada penerima atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut Konosemen; surat muatan ini mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai perjanjian pengangkutan, sebagai tanda bukti penerimaan barang, dan tanda bukti pemilikan barang, Bill of lading ini juga ada macamnya : Master Bill of lading biasa disebut Master B L dan House Bill of Lading biasa disebut House B L.
BRIK : Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (suatu Badan yang mengeluarkan ijin ETPIK)
BTBMI : Buku Tarif Bea Masuk Indonesia
CEPT for AFTA : Common Effective Preferential Tarif adalah harmonisasi tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara-negara anggota ASEAN yang dilengkapi dengan Formulir-D (Certificate of Origin)Berdasarkan kesepakatan antar negara ASEAN.
EDI System : media untuk pertukaran data/dokumen bisnis antar mitra usaha secara elektronis,# Berbasis pada standar internasional yang dikoordinasi oleh PBB (UN/EDIFACT - Electronic Data Interchange for Administration, Commerce and Transport)
# Jaringan EDI berada di Indonesia dengan pengelolaan penuh oleh PT. EDI Indonesia sehingga keamanan pengiriman data/document lebih terjamin
ETPIK : Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan, ijin ini di keluarkan oleh BRIK
HS : Harmoni System
Impor : Memasukkan suatu barang kedalam wilayah pabean, impor terdiri dari:
Impor untuk dipakai: yaitu memasukkan suatu barang ke dalam wilayah pabean untuk tujuan dipakai/dimiliki/ dikuasai oleh org yg ber domisili di indonesia.
Impor Sementara :
Memasukkan suatu barang ke dalam wilayah pabean dan benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.
Invoice : biasa disebut juga dengan Faktur Penjualan yaitu suatu dokumen yang berisi tentang pernyataan Tagihan kepada customer.
L/C (Letter of Credit): atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan). L/C banyak macamnya diantaranya: LC at Sight, Back to Back L/C, Red Clasue LC, dsb.
MSDS : Material Safety Data Sheet, yaitu details barang; komposisi kimia barang dsb.
NPIK : Nomor Pengenal Importir Khusus, untuk mendapatkan NPIK diantaranya dibutuhkan dokumen sbb : NPWP, SIUP atau SP BKPM Khusus PMA,TDP, API-U, APIT Khusus PMA, Pas Photo,KTP direktur,Sewa menyewa Kantor/PBB Kantor,Sales kontrak / Purchase Order.
Packing List : Suatu dokumen yang menjelaskan details barang; seperti Berat, quantity, dan rincian barang lainnya.
PIB : Pemberitahuan Impor Barang yang di beritahukan kepada Beacukai melalui EDI system
PE : Persetujuan Eksport (setelah melakukan Pemberitahuan Ekspor Barang melalui EDI System maka respon dari Beacukai berupa PE atau PPB)
PEB : Pemberitahuan Ekspor Barang yang diberitahukan oleh Eksportir kepada Beacukai pada saat akan melakukan Ekpor barang
PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PPB : Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (respon dari Beacukai setelah melakukan Transfer data melalui EDI system, bahwa barang harus diperiksa terlebih dahulu)setelah pemeriksaan dan tidak ada masalah maka akan dikeluarkan Persetujuan
Eksport
Shipping Instruction : Perintah dari Shipper (Eksportir)untuk Pengapalan barangnya.
SRP : SURAT REGISTRASI PABEAN, yaitu salah satu persyaratan suatu Perusahaan untuk impor dengan cara registrasi ke Bea Cukai biasanya melalui Internet, dan nantinya dari Beacukai akan ada Survey ke Lokasi yang selanjutnya menentukan disetujui atau tidak suatu perusahaan ini untuk Impor.
SNI : STANDARD NASIONAL INDONESIA
baca yg ini juga :
1. istilah dalam bill of lading
2. Tips Import tanpa kena bea masuk :D
Thursday, August 21, 2008
Prosedur import Barang
Coba Menulis tentang lingkup pekerjaan ah...
Karena ada beberapa customer saya yang bertanya spt ini, " Bagaimana sih sebenarnya prosedur impor barang?"
Saya coba jelaskan secara global mengenai prosedur impor dari Luar Negeri ke Indonesia via Laut yah, krn penulisan ini berdasarkan pengalaman dan kekurangtahuan saya, jadi kalau salah jangan marah yah, apalagi di maki2, lebih baik kasih comment aja, biar tambah lengkap dan benar :D.
jadi gimana dong?, masa gimana lah, anak2 aja naik o dong2 masa naik o lah2 :D.
Mudah kan, buat yang udah tahu Gimana proses di Lapangannya paling Nyengir :D....
salam,....
baca juga yg ini
1. Tips import tanpa bea masuk
Karena ada beberapa customer saya yang bertanya spt ini, " Bagaimana sih sebenarnya prosedur impor barang?"
Saya coba jelaskan secara global mengenai prosedur impor dari Luar Negeri ke Indonesia via Laut yah, krn penulisan ini berdasarkan pengalaman dan kekurangtahuan saya, jadi kalau salah jangan marah yah, apalagi di maki2, lebih baik kasih comment aja, biar tambah lengkap dan benar :D.
jadi gimana dong?, masa gimana lah, anak2 aja naik o dong2 masa naik o lah2 :D.
1.Pertama tama kalau kita mau Impor barang, kita harus tahu dulu jenis/macam barang
yang di impor, kalau perlu pelototin dulu tuh Buku HS (BTBMI), apakah brg tsb kena
larangan, pembatasan, HS nya berapa?, harus SNI atau tidak, hrs pakai Surveyor
atau tidak, kena Save guard atau tidak?... hehehe baru2 pertama aja
kelihatan mumet yah, :D biarin kan kalo nggak gini ntar pada ngurus sendiri nggak
pakai Jasa Perusahaan Saya :).
2.Harus punya bendera (bukan Bendera Merah Putih lho...)maksudnya ada badan hukum
spt PT, CV, atau yg lainnya kalau tidak ada bisa pakai Bendera Saya :). dan
Bendera ini sudah harus memenuhi persyaratan Impor seperti : API, SRP, NPIK dsb,
kalau sudah punya Bendera tetapi tidak memenuhi persyaratan Impor, bisa juga QQ
melalui Bendera Saya :), oke untuk memenuhi persyaratan impor kita bahas lain
waktu yah.
3. Dokumen2 yg diperlukan untuk Proses dokumen di Pelabuhan
- Proforma Invoice / Sales contract -- dlm hal Jual beli barang kan pasti ada
penawaran atau kontrak, yang isinya bagaimana cara pembayarannya? dgn L/C, atau
T/T, bagaimana cara pengirimannya?, packingnya dsb.
- Invoice & Packing List --- wajib ada
- B/L (Bill of Lading) --- wajib ada
- Manifest BC 1.1 --- wajib ada
- Asuransi -- wajib ada
- D/O dari pelayaran --- dibutuhkan saat mengurus di Bea Cukai -- wajib ada
* Dokumen pendukung:
- SKA (Surat Keterangan Asal)aka CO (Certificate Form E) --- tergantung
barang/asal
- Health Certificate --- tergantung jenis barang
- LS - Surveyor ------ tergantung jenis barang
- SNI --- tergantung jenis barang
- Specifikasi Barang --- kadang diperlukan
- Certificate of Analis --- tergantung jenis barang
- MSDS (Material safety data Sheet) --- tergantung jenis barang, kadang diperlukan
- Brochure/sample --- kadang diperlukan
- BPKB
- STNK
nah yang 2 diatas bohong tuh, emang mau kredit apa :D
4.Pembayaran Pajak & Pungutan Negara dalam Rangka Impor, dengan dokumen/data
tsb, maka baru kita bisa menentukan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM)dan
membuat Surat Setoran Pabean Cukai & Pajak (SSPCP)yang selanjutnya kita
bayarkan melalui Bank. jenis Pajak dan pungutan antara lain:
+ Bea Masuk
+ Cukai
+ PPN
+ PPnBM ---- jika jenis barang termasuk Barang Mewah
+ PPH psl 22
+ PNBP
5.Setelah melakukan pembayaran melalui Bank, Berdasarkan (dokumen/data No.2) yg
diterima diatas lalu dibuatlah PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Pemberitahuan ke
Beacukai ini melalui EDI (Electronic Data Interchange) System. Jika Bendera (CV,
PT dsb) tidak mempunyai EDI System, maka bisa menggunakan Jasa PPJK, selanjutnya
setelah Bea Cukai(BC) menerima Pemberitahuan, maka akan ada Respon dari BC yang
berupa pen Jaluran:
- Jalur Prioritas - bahwa Importir mendapatkan Prioritas, importir ini sebelumnya
sudah ditunjuk dan telah mengajukan untuk mendapatkan prioritas (proses impor
lebih diutamakan)dari BC.
- Jalur Hijau - bahwa proses Impor, tanpa pemeriksaan fisik dan tanpa
pemeriksaan dokumen.
- Jalur Kuning - proses impor dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan
dokumen pendukung tetapi tidak melakukan pemeriksaan fisik
- Jalur Merah - Proses ini melalui Pemeriksaan Dokumen dan pemeriksaan fisik.
6.Setelah melalui Proses penjaluran tersebut, maka dari BC akan mengeluarkan Nota
Dinas, apakah Barang & dokumen tsb telah memenuhi syarat untuk bisa
dikeluarkan dari Pelabuhan atau ada hal2 hal lain spt; kesalahan No. HS., Bea
masuk yg menurut BC kurang dan harus tambah bayar, perbedaan jumlah fisik barang
dengan dokumen, dan masih banyak lagi kasus yg kalau disebutkan panjang
buangetttt. dalam hal ini kita bahas yg tidak bermasalah saja yah :D, maka BC akan
mengeluarkan pemberitahuan SPPB(Surat Perintah Pengeluaran Barang). Dengan dasar
SPPB ini, maka Barang sudah dinyatakan bisa keluar dari Pelabuhan, tinggal proses
pengeluaran barang di Lapangan (Uitslag--kalo gak salah bahasanya :D)--- untuk
proses ini gak perlu sy jelaskan yah... buanyak tetek bengeknya, dari cari
angkutan, krani sampai untuk kuli bongkar muat, yg jelas untuk proses ini banyak
pengeluaran yg tidak pakai kwitansi :D.
Mudah kan, buat yang udah tahu Gimana proses di Lapangannya paling Nyengir :D....
salam,....
baca juga yg ini
1. Tips import tanpa bea masuk
Subscribe to:
Comments (Atom)