Karena ada beberapa customer saya yang bertanya spt ini, " Bagaimana sih sebenarnya prosedur impor barang?"
Saya coba jelaskan secara global mengenai prosedur impor dari Luar Negeri ke Indonesia via Laut yah, krn penulisan ini berdasarkan pengalaman dan kekurangtahuan saya, jadi kalau salah jangan marah yah, apalagi di maki2, lebih baik kasih comment aja, biar tambah lengkap dan benar :D.
jadi gimana dong?, masa gimana lah, anak2 aja naik o dong2 masa naik o lah2 :D.
1.Pertama tama kalau kita mau Impor barang, kita harus tahu dulu jenis/macam barang
yang di impor, kalau perlu pelototin dulu tuh Buku HS (BTBMI), apakah brg tsb kena
larangan, pembatasan, HS nya berapa?, harus SNI atau tidak, hrs pakai Surveyor
atau tidak, kena Save guard atau tidak?... hehehe baru2 pertama aja
kelihatan mumet yah, :D biarin kan kalo nggak gini ntar pada ngurus sendiri nggak
pakai Jasa Perusahaan Saya :).
2.Harus punya bendera (bukan Bendera Merah Putih lho...)maksudnya ada badan hukum
spt PT, CV, atau yg lainnya kalau tidak ada bisa pakai Bendera Saya :). dan
Bendera ini sudah harus memenuhi persyaratan Impor seperti : API, SRP, NPIK dsb,
kalau sudah punya Bendera tetapi tidak memenuhi persyaratan Impor, bisa juga QQ
melalui Bendera Saya :), oke untuk memenuhi persyaratan impor kita bahas lain
waktu yah.
3. Dokumen2 yg diperlukan untuk Proses dokumen di Pelabuhan
- Proforma Invoice / Sales contract -- dlm hal Jual beli barang kan pasti ada
penawaran atau kontrak, yang isinya bagaimana cara pembayarannya? dgn L/C, atau
T/T, bagaimana cara pengirimannya?, packingnya dsb.
- Invoice & Packing List --- wajib ada
- B/L (Bill of Lading) --- wajib ada
- Manifest BC 1.1 --- wajib ada
- Asuransi -- wajib ada
- D/O dari pelayaran --- dibutuhkan saat mengurus di Bea Cukai -- wajib ada
* Dokumen pendukung:
- SKA (Surat Keterangan Asal)aka CO (Certificate Form E) --- tergantung
barang/asal
- Health Certificate --- tergantung jenis barang
- LS - Surveyor ------ tergantung jenis barang
- SNI --- tergantung jenis barang
- Specifikasi Barang --- kadang diperlukan
- Certificate of Analis --- tergantung jenis barang
- MSDS (Material safety data Sheet) --- tergantung jenis barang, kadang diperlukan
- Brochure/sample --- kadang diperlukan
- BPKB
- STNK
nah yang 2 diatas bohong tuh, emang mau kredit apa :D
4.Pembayaran Pajak & Pungutan Negara dalam Rangka Impor, dengan dokumen/data
tsb, maka baru kita bisa menentukan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM)dan
membuat Surat Setoran Pabean Cukai & Pajak (SSPCP)yang selanjutnya kita
bayarkan melalui Bank. jenis Pajak dan pungutan antara lain:
+ Bea Masuk
+ Cukai
+ PPN
+ PPnBM ---- jika jenis barang termasuk Barang Mewah
+ PPH psl 22
+ PNBP
5.Setelah melakukan pembayaran melalui Bank, Berdasarkan (dokumen/data No.2) yg
diterima diatas lalu dibuatlah PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Pemberitahuan ke
Beacukai ini melalui EDI (Electronic Data Interchange) System. Jika Bendera (CV,
PT dsb) tidak mempunyai EDI System, maka bisa menggunakan Jasa PPJK, selanjutnya
setelah Bea Cukai(BC) menerima Pemberitahuan, maka akan ada Respon dari BC yang
berupa pen Jaluran:
- Jalur Prioritas - bahwa Importir mendapatkan Prioritas, importir ini sebelumnya
sudah ditunjuk dan telah mengajukan untuk mendapatkan prioritas (proses impor
lebih diutamakan)dari BC.
- Jalur Hijau - bahwa proses Impor, tanpa pemeriksaan fisik dan tanpa
pemeriksaan dokumen.
- Jalur Kuning - proses impor dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan
dokumen pendukung tetapi tidak melakukan pemeriksaan fisik
- Jalur Merah - Proses ini melalui Pemeriksaan Dokumen dan pemeriksaan fisik.
6.Setelah melalui Proses penjaluran tersebut, maka dari BC akan mengeluarkan Nota
Dinas, apakah Barang & dokumen tsb telah memenuhi syarat untuk bisa
dikeluarkan dari Pelabuhan atau ada hal2 hal lain spt; kesalahan No. HS., Bea
masuk yg menurut BC kurang dan harus tambah bayar, perbedaan jumlah fisik barang
dengan dokumen, dan masih banyak lagi kasus yg kalau disebutkan panjang
buangetttt. dalam hal ini kita bahas yg tidak bermasalah saja yah :D, maka BC akan
mengeluarkan pemberitahuan SPPB(Surat Perintah Pengeluaran Barang). Dengan dasar
SPPB ini, maka Barang sudah dinyatakan bisa keluar dari Pelabuhan, tinggal proses
pengeluaran barang di Lapangan (Uitslag--kalo gak salah bahasanya :D)--- untuk
proses ini gak perlu sy jelaskan yah... buanyak tetek bengeknya, dari cari
angkutan, krani sampai untuk kuli bongkar muat, yg jelas untuk proses ini banyak
pengeluaran yg tidak pakai kwitansi :D.
Mudah kan, buat yang udah tahu Gimana proses di Lapangannya paling Nyengir :D....
salam,....
baca juga yg ini
1. Tips import tanpa bea masuk
3 comments:
wah jadi tw prosedur import barang.. maksh infonya ya..
Pak Sobat Muda, Bisa ngak kalau saya mau kirim barang dari Singapura ke jakarta, pakai perusahaan Bapak. Bila dapat akan saya kirim saftarnya. Terima kasih banyak atas jawabannya.
BISA hubungi saya pak via EMAIL KE h3rl4mb4nk@yahoo.co.id aja pak.
Post a Comment