SEHUBUNGAN DENGAN PERMENDAG 44/M-DAG/PER/10/2008 lihat & download
disini, Bahwa Importir yang termasuk barang Importnya dalam peraturan tsb, harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan ijin, akhirnya dengan melalui syarat/penantian yg cukup akhirnya salah satu perusahaan yg kita urus mendapatkan ijin IT Elektronika
disebelah ini adalah contoh Ijin IT-PT (Importir Terdaftar Produk Tertentu), click gambar untuk memperbesar gambar.
No comments:
Post a Comment