Monday, September 1, 2008

ISTILAH dalam Ekspor - Impor

ISTILAH2 DALAM EKSPOR-IMPOR
Aku coba buat daftar ISTILAH yg berkaitan dengan ekspor impor nih. tp sekali lagi kalo ada pengertian yg salah, tlg diberitahu, krn ini Saya ambil dari berbagai sumber dan sebagian pengertian yang Sy tahu, tolong diberi comment saja.
pokoknya begitu ketemu atau saya ada inget istilah yang baru akan selalu Saya update ,Insya Allah nanti bisa sy jadikan kamus.


AcFTA : Asean-China Free Trade Area, Tarif Bea Masuk ASEAN-China FTA adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari China dan/atau negara ASEAN lainnya yang dilengkapi dengan Formulir-E (Certificate of Origin). Dalam rangka kerjasama perdagangan ASEAN-China disepakati untuk menurunkan tarif bea masuk secara bertahap dalam tiga kategori, yaitu Early Harvest Package, Normal Track dan Sensitive Track.

Air Way Bill
: Pengertiannya hampir sama dengan Bill of Lading, tp Surat ini yang mengeluarkan dari Perusahaan Air Cargo (Mas Kapai Penerbangan)ini juga ada MWAB (Master Air Way Bill) dan HAWB (House Air Wayy Bill).

API : Angka Pengenal Importir
, yaitu sebagai tanda pengenal importir yang merupakan salah satu dokumen sebagai persyaratan suatu perusahaan untuk dapat melakukan Impor. surat ini yg mengeluarkan Departemen Perdagangan. API terbagi 2: Angka Pengenal Importir Umum dan Angka Pengenal Importir Produsen

Bill of lading : Surat yang dikeluarkan maskapai pelayaran yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang dari pengirim untuk diangkut sampai ke pelabuhan tujuan dan diserahkan kepada penerima atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut Konosemen; surat muatan ini mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai perjanjian pengangkutan, sebagai tanda bukti penerimaan barang, dan tanda bukti pemilikan barang, Bill of lading ini juga ada macamnya : Master Bill of lading biasa disebut Master B L dan House Bill of Lading biasa disebut House B L.

BRIK : Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (suatu Badan yang mengeluarkan ijin ETPIK)

BTBMI
: Buku Tarif Bea Masuk Indonesia

CEPT for AFTA
: Common Effective Preferential Tarif adalah harmonisasi tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara-negara anggota ASEAN yang dilengkapi dengan Formulir-D (Certificate of Origin)Berdasarkan kesepakatan antar negara ASEAN.

EDI System
: media untuk pertukaran data/dokumen bisnis antar mitra usaha secara elektronis,# Berbasis pada standar internasional yang dikoordinasi oleh PBB (UN/EDIFACT - Electronic Data Interchange for Administration, Commerce and Transport)
# Jaringan EDI berada di Indonesia dengan pengelolaan penuh oleh PT. EDI Indonesia sehingga keamanan pengiriman data/document lebih terjamin

ETPIK : Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan, ijin ini di keluarkan oleh BRIK

HS
: Harmoni System

Impor
: Memasukkan suatu barang kedalam wilayah pabean, impor terdiri dari:
Impor untuk dipakai: yaitu memasukkan suatu barang ke dalam wilayah pabean untuk tujuan dipakai/dimiliki/ dikuasai oleh org yg ber domisili di indonesia.
Impor Sementara :
Memasukkan suatu barang ke dalam wilayah pabean dan benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.

Invoice : biasa disebut juga dengan Faktur Penjualan yaitu suatu dokumen yang berisi tentang pernyataan Tagihan kepada customer.

L/C (Letter of Credit)
: atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan). L/C banyak macamnya diantaranya: LC at Sight, Back to Back L/C, Red Clasue LC, dsb.

MSDS : Material Safety Data Sheet, yaitu details barang; komposisi kimia barang dsb.

NPIK : Nomor Pengenal Importir Khusus, untuk mendapatkan NPIK diantaranya dibutuhkan dokumen sbb : NPWP, SIUP atau SP BKPM Khusus PMA,TDP, API-U, APIT Khusus PMA, Pas Photo,KTP direktur,Sewa menyewa Kantor/PBB Kantor,Sales kontrak / Purchase Order.

Packing List
: Suatu dokumen yang menjelaskan details barang; seperti Berat, quantity, dan rincian barang lainnya.

PIB : Pemberitahuan Impor Barang yang di beritahukan kepada Beacukai melalui EDI system

PE : Persetujuan Eksport (setelah melakukan Pemberitahuan Ekspor Barang melalui EDI System maka respon dari Beacukai berupa PE atau PPB)

PEB
: Pemberitahuan Ekspor Barang yang diberitahukan oleh Eksportir kepada Beacukai pada saat akan melakukan Ekpor barang

PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak.

PPB : Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (respon dari Beacukai setelah melakukan Transfer data melalui EDI system, bahwa barang harus diperiksa terlebih dahulu)setelah pemeriksaan dan tidak ada masalah maka akan dikeluarkan Persetujuan
Eksport

Shipping Instruction : Perintah dari Shipper (Eksportir)untuk Pengapalan barangnya.

SRP : SURAT REGISTRASI PABEAN, yaitu salah satu persyaratan suatu Perusahaan untuk impor dengan cara registrasi ke Bea Cukai biasanya melalui Internet, dan nantinya dari Beacukai akan ada Survey ke Lokasi yang selanjutnya menentukan disetujui atau tidak suatu perusahaan ini untuk Impor.

SNI
: STANDARD NASIONAL INDONESIA


baca yg ini juga :
1. istilah dalam bill of lading
2. Tips Import tanpa kena bea masuk :D

No comments: